Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Cloudflare di Ambang Blokir Kominfo, Gegerkan Jagat Digital

2025-11-24 | 16:20 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T09:20:03Z
Ruang Iklan

Cloudflare di Ambang Blokir Kominfo, Gegerkan Jagat Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi sorotan publik menyusul ancamannya untuk memblokir layanan Cloudflare di Indonesia. Ancaman ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyedia layanan digital dan pengguna internet, tetapi juga memicu perdebatan mengenai kedaulatan digital dan dampak yang lebih luas terhadap ekosistem internet nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa ancaman pemblokiran ini didasari oleh dua alasan utama. Pertama, Cloudflare belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan revisinya tahun 2024. Menurut Alexander, pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Alasan kedua adalah dugaan Komdigi bahwa Cloudflare secara luas digunakan sebagai infrastruktur penyedia situs judi online (judol). Berdasarkan analisis dari 10.000 sampel situs judi online yang diproses antara 1 hingga 2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya teridentifikasi menggunakan layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran konten. Komdigi telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada Cloudflare dan memberi tenggat waktu 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban pendaftaran dan menunjukkan itikad baik dalam bekerja sama memerangi konten ilegal. Jika tidak dipatuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan akan diberlakukan sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020. Komdigi juga menyarankan agar platform yang menggunakan Cloudflare mulai mencari alternatif lain.

Cloudflare sendiri merupakan salah satu tulang punggung infrastruktur internet global, menyediakan layanan vital seperti DNS, CDN (Content Delivery Network), dan perlindungan DDoS (Distributed Denial of Service) yang digunakan oleh ribuan situs besar, termasuk platform populer seperti X dan Discord. Perusahaan berbasis di San Francisco, Amerika Serikat ini, bahkan sempat mengalami gangguan global pada 18 November 2025 yang menyebabkan layanan seperti X, Canva, dan ChatGPT tidak dapat diakses, meskipun insiden tersebut diklaim Cloudflare disebabkan oleh kesalahan konfigurasi internal, bukan serangan siber.

Ancaman pemblokiran ini menuai berbagai tanggapan, khususnya dari para ahli teknologi informasi dan keamanan siber. Pengamat Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menilai bahwa pembingkaian Cloudflare sebagai "sarang judi online" tidak sepenuhnya akurat, mengingat layanan mereka adalah standar industri yang juga banyak digunakan oleh layanan digital yang sah, termasuk bank, e-commerce, portal berita, dan startup di Indonesia. Senada, Afif Hidayatullah, Threat Consultant di ITSEC Asia, menganggap rencana pemblokiran ini sebagai "solusi yang salah sasaran" dan berpotensi menimbulkan "bencana nasional" bagi infrastruktur internet di Indonesia. Afif menekankan bahwa akar masalahnya ada pada situs judi itu sendiri, bukan pada penyedia infrastrukturnya, dan menyarankan Komdigi untuk berfokus pada domain ilegal atau membangun mekanisme komunikasi cepat dengan Cloudflare untuk melakukan take-down domain judi spesifik.

Cloudflare, yang saat ini dilaporkan tidak memiliki perwakilan resmi atau server di Indonesia, menjadi satu dari 25 platform global yang dikirimi surat peringatan oleh Komdigi. Daftar platform lain yang juga terancam diblokir termasuk Dropbox, Terabox, OpenAI (ChatGPT), Duolingo, dan Wikimedia (Wikipedia). Meskipun demikian, Komdigi menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.