Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dekode Bahasa Marka Jalan: Panduan Esensial untuk Pengendara Cerdas dan Aman

2025-11-28 | 05:09 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T22:09:02Z
Ruang Iklan

Dekode Bahasa Marka Jalan: Panduan Esensial untuk Pengendara Cerdas dan Aman

Dalam berkendara, memahami jenis dan arti marka jalan adalah kunci utama untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Marka jalan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, bukan sekadar hiasan, melainkan rambu-rambu visual yang mengarahkan dan memberikan informasi penting bagi setiap pengendara. Mengabaikan marka jalan dapat berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Berikut adalah jenis-jenis marka jalan dan artinya yang wajib diketahui:

1. Marka Membujur (Sejajar dengan Sumbu Jalan)
Marka membujur adalah garis yang sejajar dengan sumbu jalan dan paling sering ditemui.
* Garis Utuh (Tidak Terputus): Marka ini berupa garis lurus tanpa putus, umumnya berwarna putih atau kuning.
* Jika berada di tengah jalan, artinya pengendara dilarang melintasi garis tersebut, termasuk untuk mendahului kendaraan lain, dan harus tetap berada di jalurnya masing-masing. Marka ini sering ditemukan di area berbahaya seperti tikungan, tanjakan, turunan, atau jembatan.
* Jika berada di tepi jalan, berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
* Garis Putus-Putus: Marka ini berupa serangkaian titik atau strip yang terputus-putus, umumnya berwarna putih.
* Pengendara diperbolehkan berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain, namun dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan. Marka ini juga berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.
* Garis Ganda (Utuh dan Putus-Putus): Marka ini terdiri dari dua garis, satu utuh dan satu putus-putus.
* Jika pengendara berada di sisi garis putus-putus, mereka boleh berpindah jalur atau mendahului.
* Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis utuh, mereka dilarang melintasi garis ganda tersebut untuk berpindah jalur atau mendahului.
* Garis Ganda Utuh (Dua Garis Utuh Sejajar): Marka ini terdiri dari dua garis lurus tanpa putus yang sejajar, biasanya berwarna putih atau kuning.
* Marka ini mengindikasikan larangan keras bagi kendaraan dari kedua arah untuk melintasi garis tersebut, artinya tidak boleh mendahului atau berpindah jalur. Marka ini sering digunakan di rute utama lintas kota.

2. Marka Melintang (Tegak Lurus dengan Sumbu Jalan)
Marka ini berbentuk tegak lurus terhadap sumbu jalan.
* Garis Melintang Utuh: Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu berhenti, atau di tempat penyeberangan seperti zebra cross.
* Garis Melintang Putus-Putus: Menguatkan rambu hati-hati sebagai tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.

3. Marka Serong (Diagonal atau Chevron)
Marka serong adalah garis utuh yang membentuk suatu daerah di permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
* Umumnya berbentuk garis miring atau pola V terbalik (chevron) yang tidak boleh diinjak atau dilintasi.
* Fungsinya adalah untuk memberikan petunjuk arah, membatasi area berbahaya seperti penyempitan jalan atau pertemuan dua lajur di jalan tol, serta memberikan ilusi visual agar pengemudi mengurangi kecepatan. Melintasi marka chevron dapat dikenakan sanksi.

4. Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu seperti peringatan, perintah, atau larangan, yang melengkapi rambu lalu lintas. Bentuknya bisa berupa panah, segitiga, gambar, atau tulisan.

5. Yellow Box Junction (YBJ)
Ini adalah marka berbentuk kotak berwarna kuning yang diterapkan di persimpangan jalan perkotaan. Tujuannya adalah untuk mencegah persimpangan terkunci saat lalu lintas padat. Kendaraan dilarang melintas atau berhenti di dalam kotak YBJ jika tidak ada ruang yang cukup di depannya, meskipun lampu lalu lintas menyala hijau.

Perbedaan Warna Marka (Putih vs. Kuning)
Secara umum di Indonesia:
* Marka Putih: Digunakan untuk jalan selain jalan nasional, seperti jalan provinsi atau kabupaten. Marka putih berfungsi sebagai pembatas jalur dan pengarah lalu lintas.
* Marka Kuning: Menandakan jalan nasional yang pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaannya di bawah pemerintah pusat. Marka kuning juga berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur serta peringatan tanda tepi jalur lalu lintas sisi kanan.

Tips Penting Bagi Setiap Pengendara:
1. Kenali dan Pahami Setiap Jenis Marka: Luangkan waktu untuk mempelajari arti setiap garis, warna, dan simbol marka jalan. Pengetahuan ini esensial untuk mengambil keputusan tepat saat berkendara.
2. Perhatikan Warna Marka: Ingat bahwa warna putih dan kuning memiliki makna berbeda, terutama terkait status jalan (nasional atau bukan) dan aturan mendahului.
3. Patuhi Aturan dengan Disiplin: Jangan melintasi garis ganda utuh, berhenti di Yellow Box Junction jika kondisi tidak memungkinkan, atau mendahului di area marka garis utuh.
4. Jaga Kecepatan dan Kewaspadaan: Berkendara terlalu cepat dapat membuat Anda melewatkan marka penting atau tidak sempat bereaksi. Selalu waspada terhadap kondisi lalu lintas di sekitar Anda, terutama saat hendak berpindah jalur atau mendahului.
5. Hindari Manuver Berbahaya: Marka jalan, seperti garis utuh di tikungan atau marka chevron, ada untuk menandai zona berbahaya. Hindari menyalip atau menginjak area ini untuk mengurangi risiko kecelakaan.
6. Ikuti Kursus Mengemudi (Jika Perlu): Jika merasa masih kurang memahami marka jalan, kursus mengemudi dapat membantu Anda menguasai aturan ini dengan benar.

Kepatuhan terhadap marka jalan adalah tanggung jawab setiap pengendara demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi semua. Pelanggaran marka jalan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.