
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), melalui Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta dan Balmon Kelas I Semarang, telah memusnahkan 75 unit perangkat telekomunikasi ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada Kamis, 27 November 2025. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperketat penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio adalah aset strategis negara yang harus dijaga kualitas pemanfaatannya. Ia menjelaskan bahwa keberadaan pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin tidak hanya mengganggu kualitas sinyal, tetapi juga membahayakan keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, termasuk komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler, hingga radio komunitas.
Pemusnahan perangkat-perangkat tersebut dilakukan di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman. Dari hasil penindakan Balmon Yogyakarta, sebanyak 15 perangkat dimusnahkan, meliputi pemancar frekuensi rakitan, microwave link, access point, dan repeater GSM. Sementara itu, Balmon Semarang menyumbang 60 perangkat yang dimusnahkan, terdiri dari exciter siaran radio, ethernet switch, media converter, router, dan modem yang beroperasi tanpa izin sah. Khususnya, repeater GSM disoroti sebagai alat penguat sinyal yang kerap dibeli secara daring tanpa sertifikasi, dan saat diaktifkan justru dapat mengganggu jaringan operator seluler resmi.
Ervan menambahkan, penertiban perangkat ilegal tidak serta-merta dilakukan secara represif. Pemerintah mengedepankan pendekatan bertahap yang dimulai dari sosialisasi, teguran, pemanggilan dan klarifikasi, hingga sanksi administrasi. Pemusnahan menjadi langkah terakhir yang diambil hanya untuk perangkat yang terbukti tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, serta tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Izin Stasiun Radio (ISR).
Upaya penindakan ini juga berhasil mengamankan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total denda sebesar Rp 406 juta di Yogyakarta dan Rp 242 juta di Jawa Tengah, dengan total denda lebih dari Rp 600 juta. Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi bagi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret, mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara. Tindakan ini diambil berdasarkan pelanggaran Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Postelsiar), serta Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo No.03 Tahun 2024 Bab X, Pasal 75.