:strip_icc()/kly-media-production/medias/3626584/original/001770100_1636387768-Face_recognition_bandara.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan rancangan aturan baru yang akan mewajibkan registrasi nomor telepon seluler bagi pelanggan baru menggunakan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital nasional dan memerangi berbagai bentuk kejahatan siber yang marak terjadi.
Saat ini, rancangan aturan tersebut, yang dikenal sebagai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, sedang dalam tahap konsultasi publik hingga 26 November 2025. Setelah RPM ini disahkan menjadi Peraturan Menteri (PM) resmi, akan ada masa transisi selama satu tahun. Selama periode transisi ini, registrasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan opsi penggunaan biometrik. Namun, setelah masa transisi berakhir, penggunaan NIK dan biometrik wajah akan menjadi wajib untuk registrasi nomor seluler baru.
Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 (PM 5/2021) yang selama ini hanya mengandalkan NIK dan KK sebagai identitas calon pelanggan. Komdigi menyatakan bahwa metode sebelumnya banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan, seperti penyebaran hoaks, judi daring, SMS spamming, dan penipuan, termasuk pembajakan SIM (SIM swapping). Oleh karena itu, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik wajah dinilai mampu memastikan validitas data pelanggan secara lebih aman, efektif, dan efisien.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, sebelumnya mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini ditargetkan dimulai pada tahun 2025, yang saat ini sudah diterapkan terbatas untuk e-SIM dan akan diberlakukan secara menyeluruh. Verifikasi wajah ini akan terhubung dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Untuk calon pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang belum memiliki KTP elektronik atau data biometrik, registrasi akan dilakukan dengan menggunakan Nomor MSISDN, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga. Pengguna eSIM juga akan diwajibkan melakukan registrasi dengan NIK dan biometrik wajah.
Meskipun tujuan utama regulasi ini adalah untuk memperkuat keamanan digital, muncul pula pertanyaan serius mengenai keselarasan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru berlaku penuh pada Oktober 2024. Data biometrik, termasuk data wajah, dikategorikan sebagai data pribadi spesifik yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra ketat. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai siapa pengendali data utama, mekanisme pengamanan basis data, sanksi konkret jika terjadi kebocoran data, dan audit independen berkala menjadi penting untuk dijawab. Sejumlah operator seluler seperti XL, Telkomsel, dan Indosat telah melakukan uji coba sistem biometrik ini dan dilaporkan berhasil.