
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, melalui Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta dan Balmon Kelas I Semarang, telah memusnahkan 75 unit perangkat telekomunikasi ilegal. Pemusnahan ini dilakukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 27 November 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
Dari total 75 perangkat yang dimusnahkan, 15 unit merupakan hasil penindakan dari Balmon Yogyakarta, sementara 60 unit lainnya disita oleh Balmon Semarang. Perangkat-perangkat ilegal yang dimusnahkan dari wilayah DIY mencakup pemancar frekuensi rakitan, perangkat microwave link, access point, dan repeater GSM. Sementara itu, dari Semarang, perangkat yang dimusnahkan meliputi exciter siaran radio, ethernet switch, media converter, router, dan modem.
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio adalah aset strategis negara. Penggunaan pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin dapat mengganggu kualitas sinyal, serta membahayakan keselamatan dan layanan telekomunikasi publik. Tindakan pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi layanan vital seperti kualitas jaringan telekomunikasi, keselamatan penerbangan, dan keandalan sistem kebencanaan.
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali perangkat yang tidak bersertifikat dan berpotensi menimbulkan gangguan pada frekuensi legal. Perangkat yang dimusnahkan mayoritas merupakan exciter rakitan yang tidak dapat disertifikasi. Peralatan tersebut dimiliki oleh perorangan, perusahaan, dan instansi.
Dalam penertiban ini, Komdigi juga berhasil mengamankan potensi negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total denda lebih dari Rp 600 juta, dengan rincian Rp 406 juta dari wilayah Yogyakarta dan Rp 242 juta dari Semarang. Ervan menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola alat dan penggunaan spektrum frekuensi radio.
Pendekatan penertiban perangkat telekomunikasi ilegal dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pembinaan. Prosesnya diawali dengan sosialisasi aturan, teguran, pemanggilan dan klarifikasi, hingga pengenaan sanksi administrasi. Pemusnahan menjadi langkah terakhir jika perangkat terbukti tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, dan tidak memungkinkan untuk memperoleh Izin Stasiun Radio (ISR). Ervan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iklan perangkat penguat sinyal atau radio tanpa perizinan yang jelas, serta mengingatkan komunitas radio untuk berhenti menggunakan perangkat rakitan atau perangkat murah yang tidak bersertifikat, karena dapat menyebabkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif atau pidana.