Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Komdigi Tuduh Cloudflare Bekingi Judi Online, Pakar Ingatkan Wajib Patuh Hukum RI

2025-11-23 | 18:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T11:59:48Z
Ruang Iklan

Komdigi Tuduh Cloudflare Bekingi Judi Online, Pakar Ingatkan Wajib Patuh Hukum RI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melontarkan tudingan serius terhadap penyedia layanan infrastruktur internet global, Cloudflare, dengan menyebut perusahaan tersebut sebagai "bekingan" bagi ribuan situs judi online di Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah upaya gencar pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dari sekitar 10.000 situs judi online yang berhasil diblokir dan diturunkan (take down), mayoritas atau sekitar 76 persen di antaranya terdeteksi menggunakan layanan Cloudflare. Menurut Alexander, situs-situs judi ini memanfaatkan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS dari Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP asli mereka dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran konten oleh pemerintah. Alexander Sabar menyampaikan hasil pelacakan ini setelah acara Anugerah Jurnalistik Komdigi pada Selasa, 19 November 2025.

Selain tuduhan perlindungan terhadap situs judi online, Komdigi juga menyoroti pelanggaran regulasi yang dilakukan Cloudflare. Perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat, ini tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum mendaftar ke Komdigi. Kewajiban pendaftaran PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang telah direvisi pada tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Alexander Sabar juga menegaskan bahwa Cloudflare tidak memiliki perwakilan resmi atau server di Indonesia, menjadikannya dua pelanggaran sekaligus.

Menanggapi situasi ini, Komdigi telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada Cloudflare. Perusahaan tersebut diberikan waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk memenuhi kewajiban dan menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama. Komdigi meminta Cloudflare untuk melakukan penyaringan (filtering) dan tidak lagi menerima permintaan layanan dari situs-situs yang jelas merugikan masyarakat Indonesia, khususnya judi online. Jika Cloudflare tidak kooperatif dalam batas waktu yang ditentukan, Komdigi tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan sanksi administratif hingga pemblokiran total terhadap seluruh alamat IP dan layanan Cloudflare di Indonesia.

Para pengamat menanggapi ancaman pemblokiran ini dengan kekhawatiran. Mereka mengakui potensi dampak besar yang dapat terjadi pada banyak layanan digital di Indonesia, baik publik maupun komersial, mengingat ketergantungan pada infrastruktur Cloudflare. Komdigi sendiri menyatakan bahwa langkah penegakan akan dilakukan secara proporsional. Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital. Kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang Indonesia menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar.

Upaya pemberantasan judi online secara menyeluruh telah menjadi komitmen pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya telah menyatakan berbagai langkah strategis untuk memberantas judi online, termasuk pemblokiran VPN gratis, penguatan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara-negara yang menjadi sumber, serta pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik. Sejak Juli 2023 hingga September 2024, Kominfo telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian.