:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/5424443/original/007804400_1764142642-ALFONS_TUNJAYA.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan mewajibkan penggunaan verifikasi pengenalan wajah (face recognition) untuk registrasi nomor telepon seluler baru. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang dinilai masih rentan terhadap penyalahgunaan identitas untuk tindak kejahatan siber.
Langkah Komdigi ini bertujuan untuk memperkuat keamanan digital nasional dan memastikan validitas data pelanggan secara lebih akurat, efektif, dan efisien. Verifikasi biometrik diharapkan dapat menekan maraknya kasus penipuan online, penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, hingga berbagai modus kejahatan digital lainnya yang kerap memanfaatkan nomor-nomor yang didaftarkan dengan identitas palsu atau tanpa hak. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin H. Abdullah, menyatakan bahwa tujuan registrasi biometrik ini adalah bentuk perlindungan pengguna ponsel di Indonesia.
Di bawah regulasi baru ini, calon pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendaftarkan nomor seluler baru, termasuk embedded SIM (eSIM), akan diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah. Bagi calon pelanggan di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data biometrik sendiri, registrasi dapat dilakukan menggunakan NIK anak serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Meskipun demikian, rencana implementasi kebijakan ini mendapat sorotan dan seruan untuk pengawasan ketat dari para pengamat siber. Pakar keamanan siber menekankan bahwa data biometrik merupakan kategori data pribadi yang sangat sensitif. Jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan, dampaknya bisa jauh lebih parah dibandingkan kebocoran data biasa, berpotensi menimbulkan peniruan identitas yang tidak dapat diubah dan ancaman serius terhadap privasi.
Ruby Zukri Alamsyah, seorang pakar keamanan siber dan ahli digital forensik, menyarankan agar rencana penerapan verifikasi biometrik ini perlu dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Namun, ia juga menyoroti kekhawatiran terkait keamanan data Dukcapil itu sendiri, mengingat adanya insiden kebocoran data di masa lalu. Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, menambahkan bahwa masyarakat sering kali tidak mengetahui di mana data biometrik mereka disimpan dan bagaimana proses legalisasi perangkat pembaca data tersebut.
Para pengamat mendesak agar Komdigi memprioritaskan perlindungan data yang komprehensif dan memastikan infrastruktur yang memadai serta perlindungan data biometrik yang ketat diterapkan. Kebijakan ini juga menuntut adanya kerangka hukum yang kuat dan mekanisme pengamanan yang konsisten, baik dari penyelenggara sistem elektronik maupun pengguna. Konsumen sebagai subjek data harus memberikan persetujuan eksplisit setelah memperoleh penjelasan yang jelas mengenai tujuan pemakaian data biometrik, dan data tersebut tidak boleh digunakan di luar tujuan awal yang disepakati.
Komdigi sendiri telah menetapkan masa transisi selama satu tahun setelah peraturan diundangkan. Selama periode ini, registrasi masih dapat dilakukan menggunakan NIK dan KK, sementara verifikasi biometrik wajah bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, penggunaan biometrik wajah akan menjadi wajib bagi pelanggan baru. Namun, pelanggan lama yang sudah teregistrasi dengan NIK dan KK tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik wajah. Hingga 26 November 2025, Kementerian membuka ruang bagi pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan Menteri Registrasi Pelanggan ini.
Selain itu, tantangan teknis juga perlu diatasi, mengingat tidak semua masyarakat memiliki ponsel pintar yang mendukung teknologi biometrik. Keseluruhan proses ini membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa peningkatan keamanan tidak mengorbankan hak privasi individu dan data biometrik yang sangat sensitif dapat terlindungi dengan maksimal dari potensi penyalahgunaan.