Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

PPND 8.0 PANDI: Terobosan Resolusi Sengketa Domain yang Adil dan Transparan

2025-11-27 | 07:45 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T00:45:41Z
Ruang Iklan

PPND 8.0 PANDI: Terobosan Resolusi Sengketa Domain yang Adil dan Transparan

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah secara resmi memperkenalkan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi 8.0, sebuah pembaruan signifikan yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa nama domain dengan lebih adil, transparan, dan adaptif di tengah pesatnya transformasi digital. Kebijakan ini diberlakukan pada 8 Agustus lalu dan mulai disosialisasikan, dengan Surabaya menjadi kota pertama yang menyaksikannya.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan kompleksitas kejahatan siber, tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual, serta maraknya pelanggaran daring seperti cybersquatting, typosquatting, dan domain hijacking. Nama domain kini tidak hanya berfungsi sebagai alamat digital, melainkan telah menjadi aset berharga yang melekat pada identitas, reputasi, dan kelangsungan bisnis individu maupun perusahaan.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menjelaskan bahwa PPND 8.0 merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan sepanjang tahun 2024-2025. Ia menegaskan, "Kami ingin memastikan penyelesaian perselisihan nama domain berjalan adil dan transparan sesuai dasar hukum yang berlaku." John menambahkan bahwa kebijakan baru ini dirancang agar penyelesaian sengketa nama domain berlangsung adil, transparan, dan adaptif terhadap dinamika teknologi dan hukum.

PPND 8.0 menawarkan fleksibilitas baru melalui tiga pilihan jalur penyelesaian sengketa. Pertama, mediasi dapat dilakukan oleh mediator internal PANDI yang memiliki pemahaman teknis mengenai tata kelola domain dan prosedur sengketa. Kedua, mediasi dapat menggunakan mediator eksternal yang independen untuk sudut pandang yang lebih luas. Ketiga, para pihak memiliki opsi untuk mencapai perdamaian langsung tanpa melibatkan mediator formal, yang diharapkan memungkinkan proses penyelesaian lebih cepat dan efisien sesuai kebutuhan. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mencegah konflik membesar dan mendorong tercapainya solusi yang lebih konstruktif.

PANDI, sebagai pengelola lebih dari 1,2 juta nama domain .id, tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan operasional, tetapi juga berkontribusi pada literasi digital melalui program seperti .id Academy. Organisasi ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan nama domain sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2029, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.23/2013, dan SK Penetapan PANDI sebagai Registry No. 218/2023.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan upaya penting untuk merespons maraknya pelanggaran online. Menurutnya, "Integrasi data merek dan domain, deteksi dini, dan peningkatan kapasitas aparat adalah kunci." Ia juga menekankan bahwa membangun ekosistem digital yang aman dan berkeadilan adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pengguna internet.

Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, yang menjadi mitra dalam sosialisasi ini, turut menegaskan bahwa nama domain kini memiliki posisi setara dengan aset kekayaan intelektual lainnya, dan sengketa domain dapat berdampak pada reputasi serta kerugian ekonomi bagi pemilik merek. Melalui PPND 8.0, pemilik merek kini memiliki jalur hukum yang lebih jelas dan mudah diakses jika terjadi sengketa. Masyarakat, khususnya pemilik merek, didorong untuk lebih proaktif dalam melindungi domain mereka sejak dini dan memahami jalur penyelesaian hukum yang tersedia.