Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Strategi Ampuh Lindungi Keluarga dari Penipuan Digital

2025-11-27 | 21:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T14:53:33Z
Ruang Iklan

Strategi Ampuh Lindungi Keluarga dari Penipuan Digital

Ancaman penipuan digital kian merajalela, menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk keluarga. Data terbaru menunjukkan bahwa penipuan daring bukan lagi isu marginal, melainkan ancaman serius yang menuntut kewaspadaan tinggi.

Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah korban penipuan daring mencapai 130 ribu orang pada tahun 2022, dengan modus akun bank bodong menjadi yang paling umum. Sementara itu, riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa penipuan daring menduduki persentase tertinggi, yakni 32,50 persen, dalam kasus kerentanan keamanan data warga Indonesia. Laporan Global Anti-scam Alliance (GASA) dan Indosat Ooredoo Hutchison pada tahun 2025 bahkan mencatat 35 persen orang dewasa di Indonesia pernah mengalami penipuan dalam 12 bulan terakhir. Yang lebih mengkhawatirkan, satu dari lima orang tua melaporkan anak-anak mereka pernah menjadi korban penipuan siber setidaknya sekali.

Modus penipuan digital semakin beragam dan canggih. Jenis penipuan yang paling sering terjadi meliputi penipuan berkedok hadiah (36,9% menurut studi CfDS UGM, dan 91,2% menurut riset Indonesiabaik.id), di mana korban diiming-imingi hadiah besar namun diminta mentransfer uang untuk "pajak" atau "biaya administrasi". Penipuan berkedok krisis keluarga juga marak, seringkali melalui WhatsApp, di mana pelaku berpura-pura menjadi anggota keluarga yang membutuhkan dana darurat setelah mengumpulkan informasi dari media sosial korban. Penipuan belanja daring dan investasi ilegal juga menjadi ancaman signifikan, dengan kerugian investasi mencapai 63% dari kasus penipuan yang dilaporkan. Pelaku menciptakan toko daring atau situs investasi palsu dengan harga atau imbalan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Fenomena baru yang perlu diwaspadai adalah penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI), seperti video deepfake dan kloning suara, yang memungkinkan penipu meniru orang terdekat korban untuk meminta transfer dana atau data sensitif.

Menghadapi situasi ini, inisiatif literasi digital menjadi sangat penting. Kampanye seperti "#PikirDuaKali" yang digagas oleh TikTok bekerja sama dengan Kominfo dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hadir sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman penipuan daring. Kampanye ini menekankan pentingnya berpikir kritis sebelum bertindak di dunia digital.

Pendekatan "#PikirDuaKali" mengajarkan metode 3C yang mudah dipahami: Cek, Cegah, dan Cegat.
* Cek: Sebelum merespons pesan atau mengklik tautan, luangkan waktu untuk memverifikasi pengirimnya dan memastikan pesan tersebut tidak janggal atau menjanjikan sesuatu yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
* Cegah: Jangan terburu-buru memberikan informasi sensitif seperti PIN, OTP, atau nomor rekening kepada siapa pun, meskipun mereka mengaku dari lembaga resmi. Institusi yang sah tidak akan pernah meminta data tersebut melalui pesan singkat, telepon, atau email.
* Cegat: Jika menemukan akun atau konten mencurigakan, segera laporkan melalui fitur pelaporan yang tersedia di platform digital atau kanal resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Satgas PASTI.

Selain metode 3C, ada beberapa langkah penting yang dapat diambil keluarga untuk melindungi diri di ruang siber. Edukasi digital kepada seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak dan orang tua, merupakan fondasi utama. Penggunaan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun, serta mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) pada semua perangkat dan akun penting, sangat dianjurkan. Pemasangan perangkat lunak antivirus yang selalu diperbarui dan pengamanan jaringan Wi-Fi rumah juga merupakan langkah pencegahan esensial. Orang tua juga disarankan untuk memantau aktivitas internet anak-anak dan menggunakan fitur pencarian aman.

Apabila terlanjur menjadi korban penipuan digital, tindakan cepat sangat diperlukan. Segera hubungi pihak bank terkait untuk memblokir rekening dan mencegah transaksi lebih lanjut. Kemudian, laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang seperti Kementerian Kominfo melalui aduannomor.id, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), atau buat laporan ke kantor polisi terdekat, seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menyertakan bukti dan keterangan rinci akan membantu proses penyelidikan.

Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan terus meningkatkan literasi digital, setiap keluarga dapat membangun benteng pertahanan yang kokoh dari ancaman penipuan digital yang terus berevolusi.