Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Wajahmu Kunci Verifikasi Nomor HP Baru: Komdigi Resmi Wajibkan Biometrik

2025-11-26 | 04:07 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-25T21:07:03Z
Ruang Iklan

Wajahmu Kunci Verifikasi Nomor HP Baru: Komdigi Resmi Wajibkan Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan rencana untuk mewajibkan registrasi nomor telepon seluler baru menggunakan teknologi pengenalan wajah atau biometrik. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah penyempurnaan dari sistem registrasi sebelumnya yang dinilai masih rentan terhadap penyalahgunaan. Komdigi menekankan bahwa kewajiban penggunaan pengenalan wajah bertujuan utama untuk memerangi penipuan dan berbagai aktivitas ilegal yang marak terjadi melalui penyalahgunaan nomor telepon.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa aturan baru ini diharapkan dapat mencegah penipuan yang sering terjadi dalam proses registrasi kartu prabayar. Dengan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NoKK), dan pengenalan wajah, nomor-nomor telepon tidak dapat lagi disalahgunakan oleh pihak lain karena terikat langsung dengan identitas asli pengguna.

Alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk meningkatkan validitas dan akurasi data identifikasi pelanggan. Sistem registrasi yang hanya mengandalkan NIK dan NoKK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 (PM 5/2021) terbukti masih memiliki celah. Praktik penyalahgunaan identitas orang lain untuk tujuan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, dan modus penipuan digital lainnya seringkali terjadi. Komdigi menilai, sistem lama perlu diperkuat dengan pendekatan biometrik agar lebih aman dan sulit dipalsukan, serta sebagai bagian dari strategi validasi data pelanggan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap teknologi baru.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat keamanan digital nasional secara keseluruhan. Kerugian finansial akibat spam dan penipuan melalui panggilan telepon atau pesan pendek dilaporkan telah mencapai angka triliunan rupiah per Oktober 2025, dengan sekitar 65 persen pengguna layanan seluler mengaku menerima spam atau penipuan minimal sekali seminggu. Dengan mewajibkan registrasi biometrik, pemerintah berupaya menekan tingginya tingkat penggantian kartu SIM (churn rate) yang sering dimanfaatkan untuk tujuan spam dan penipuan.

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler ini merupakan bagian dari program kerja Komdigi Tahun Anggaran 2025. Implementasi akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak diundangkan. Pada tahap awal, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik wajah bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik wajah. Beberapa operator seluler di Indonesia, seperti XL Axiata, Telkomsel, dan Indosat, telah berhasil melakukan uji coba sistem biometrik ini, menunjukkan kesiapan industri. Komdigi juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan aspek teknis lainnya.