Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Waspada! 2 dari 3 Warga RI Terjebak Penipuan Digital, Rp 49 Triliun Amblas

2025-11-25 | 06:37 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T23:37:05Z
Ruang Iklan

Waspada! 2 dari 3 Warga RI Terjebak Penipuan Digital, Rp 49 Triliun Amblas

Dua dari tiga orang dewasa di Indonesia menjadi korban penipuan digital dalam setahun terakhir, mengakibatkan kerugian finansial yang mencengangkan sebesar Rp 49 triliun. Data ini terungkap dalam laporan "State of Scams in Indonesia 2025" yang dirilis oleh Global Anti Scam Alliance (GASA) bersama Mastercard dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) pada 31 Oktober 2025. Laporan tersebut menunjukkan bahwa 66% orang dewasa di Indonesia terpapar penipuan digital dalam 12 bulan terakhir, dengan 35% di antaranya benar-benar menjadi korban. Sekitar 14% dari korban ini mengalami kerugian finansial, dengan rata-rata kehilangan mencapai Rp 1,7 juta per individu.

Generasi milenial tercatat sebagai kelompok yang paling banyak menderita kerugian finansial, dengan rata-rata kehilangan Rp 1,95 juta per korban, sementara generasi Baby Boomers kehilangan sekitar Rp 1 juta. Platform komunikasi yang paling sering dimanfaatkan pelaku penipuan adalah pesan instan dan SMS, di mana 85% upaya penipuan terjadi melalui fitur pesan langsung pada aplikasi perpesanan, disusul panggilan suara (64%) dan SMS (59%).

Modus penipuan digital sangat bervariasi, termasuk phishing yang menyamar sebagai lembaga resmi seperti bank atau operator telekomunikasi, penipuan investasi ilegal, dan skema Ponzi yang menjanjikan keuntungan cepat. Penipuan jual beli online dan marketplace palsu juga masih menjadi keluhan tertinggi, sering kali menawarkan produk dengan harga di bawah pasar dan menghilang setelah pembayaran diterima. Selain kerugian finansial, korban penipuan digital juga sering mengalami dampak psikologis dan sosial seperti trauma, rasa malu, depresi, serta hilangnya kepercayaan terhadap dunia digital.

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil didesak untuk bersatu membangun kembali kepercayaan digital. Sebanyak 34% responden percaya bahwa lembaga publik, khususnya pemerintah, memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi masyarakat dari ancaman ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memerangi kejahatan digital dengan meningkatkan literasi digital, terutama di pilar keamanan digital. Kominfo juga melakukan pemblokiran situs dan akun yang terindikasi melakukan penipuan, serta menyediakan kanal pengaduan seperti cekrekening.id dan aduannomor.id untuk masyarakat melaporkan nomor atau rekening yang mencurigakan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah mengambil langkah tegas. Sejak dibentuknya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada November 2024 hingga 11 November 2025, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 7,8 triliun, dengan dana sebesar Rp 386,5 miliar berhasil diblokir. IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan dengan 563.558 rekening terkait penipuan yang dilaporkan, di mana 106.222 rekening telah diblokir. Kecepatan pelaporan korban sangat krusial dalam upaya penyelamatan dana. Data dari Polda Metro Jaya menunjukkan total kerugian akibat berbagai kasus penipuan online dari tahun 2017 hingga April 2025 telah mencapai Rp 142 triliun. Fenomena ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka kasus penipuan online tertinggi di dunia, melampaui negara-negara lain seperti Malaysia, Kanada, Hong Kong, dan Singapura dalam periode yang sama.