Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

APJII Desak Aturan Ketat OTT Asing untuk Kedaulatan Digital Nasional

2025-12-02 | 00:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-01T17:11:15Z
Ruang Iklan

APJII Desak Aturan Ketat OTT Asing untuk Kedaulatan Digital Nasional

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan tegas terhadap penyedia layanan over-the-top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepentingan nasional serta keberlanjutan industri telekomunikasi di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam, menjelaskan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,50 persen berdasarkan survei APJII tahun 2024. Namun, tingginya penetrasi ini justru lebih banyak dinikmati oleh OTT asing, sementara operator telekomunikasi nasional yang telah membangun infrastruktur digital tidak mendapatkan kontribusi yang setimpal.

Menurut Zulfadly, OTT asing selama ini hanya mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik tanpa kewajiban membayar pajak atau berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Ia mempertanyakan keadilan situasi ini, mengingat OTT asing memanfaatkan infrastruktur internet yang dikembangkan oleh anggota APJII tanpa memberikan kontribusi balik, baik kepada anggota APJII maupun kepada negara. Sementara itu, operator lokal terus menghadapi tekanan untuk meningkatkan frekuensi dan bandwidth demi memenuhi permintaan akses internet berkualitas tinggi dari layanan OTT tersebut.

OTT asing, seperti Meta (induk dari WhatsApp, Facebook, Instagram) dan Netflix, disebut hanya fokus pada pertumbuhan pelanggan dan pendapatan bisnis mereka. Sebagai gambaran, pendapatan Netflix mencapai US$11,08 miliar atau setara Rp181 triliun pada kuartal II/2025, dengan laba bersih US$3,1 miliar. Kondisi ini dinilai menciptakan permasalahan baru yang belum diantisipasi pemerintah akibat lemahnya regulasi terhadap industri digital dan ekosistemnya. APJII berharap pemerintah dapat menertibkan praktik ini demi keadilan bagi bangsa Indonesia.