:strip_icc()/kly-media-production/medias/4384996/original/071120700_1680741641-IMG-20230405-WA0031.jpg)
Berkendara di jalan tol menawarkan efisiensi waktu dan kenyamanan, namun memerlukan pemahaman serta kepatuhan terhadap berbagai aturan demi keselamatan semua pengguna jalan. Mengabaikan regulasi yang berlaku tidak hanya berisiko pada keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya, serta dapat berujung pada sanksi hukum.
Salah satu aspek krusial adalah batas kecepatan. Di jalan tol Indonesia, kecepatan minimum yang diizinkan adalah 60 km/jam. Untuk batas kecepatan maksimal, bervariasi antara 80 km/jam untuk jalan tol dalam kota dan 100 km/jam untuk jalan tol luar kota. Namun, beberapa ruas tol luar kota yang mendukung dapat memiliki batas maksimal hingga 120 km/jam. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 21 ayat 4, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Pasal 23 ayat 4, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015. Pelanggaran batas kecepatan dapat dikenai denda hingga Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penggunaan lajur di jalan tol juga memiliki aturannya sendiri. Lajur paling kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan lebih lambat, sesuai batas minimal kecepatan. Sementara itu, lajur kanan dikhususkan untuk kendaraan yang bergerak lebih cepat atau untuk mendahului. Pengemudi disarankan untuk segera kembali ke lajur kiri setelah selesai mendahului dan tidak berlama-lama di lajur kanan, praktik yang dikenal sebagai "lane hogger," karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menjaga jarak aman antar kendaraan sangat vital, mengingat kecepatan tinggi di jalan tol. Umumnya, jarak ideal yang disarankan adalah sekitar 10-20 meter. Untuk pengemudi pemula, metode "jarak 3 detik" dapat diterapkan. Jarak aman yang lebih spesifik juga direkomendasikan, seperti 60 meter untuk kecepatan 60 km/jam atau 100 meter untuk kecepatan 100 km/jam.
Bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Kondisi darurat ini mencakup kendaraan mogok, pecah ban, gangguan mesin, atau darurat medis. Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi juga diizinkan menggunakan bahu jalan untuk mencapai lokasi kejadian dengan cepat. Penggunaan bahu jalan untuk mendahului, berhenti tanpa alasan darurat (seperti menaikkan/menurunkan penumpang atau beristirahat jika rest area tidak penuh), atau menarik/menderek kendaraan (kecuali oleh petugas tol) dilarang. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Sistem pembayaran di jalan tol saat ini mengandalkan kartu e-Toll. Pengemudi wajib memastikan saldo kartu mencukupi sebelum memasuki gerbang tol. Pengisian saldo dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking (dengan fitur NFC), minimarket, atau di beberapa gerbang tol. Ke depan, sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) nirsentuh tanpa henti akan diterapkan, yang mengharuskan pengguna mendaftarkan nomor kendaraan melalui aplikasi Cantas. Pelanggaran dalam sistem ini akan dikenai denda administratif bertingkat hingga pemblokiran STNK.
Beberapa larangan penting lainnya di jalan tol meliputi: dilarang membuang sampah, dilarang melintasi median atau pembatas jalan untuk putar balik, dilarang menggunakan ponsel saat berkendara, dan wajib menggunakan sabuk pengaman. Penggunaan ponsel saat berkendara dapat berujung pada denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan tiga bulan. Tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. Kendaraan roda dua (sepeda motor) juga dilarang melintasi jalan tol, dengan sanksi denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Sebelum melakukan perjalanan di jalan tol, persiapan kendaraan dan pengemudi adalah kunci. Pastikan kondisi mobil prima, meliputi mesin, oli, air radiator, tekanan ban, lampu, dan bahan bakar yang cukup. Pengemudi harus dalam kondisi fisik bugar, tidak mengantuk, dan tidak di bawah pengaruh alkohol. Jika merasa lelah, segera beristirahat di rest area. Selalu fokus pada jalan, gunakan lampu sein saat berpindah jalur, dan catat nomor darurat pengelola jalan tol untuk situasi tak terduga. Dengan mematuhi aturan-aturan ini, perjalanan di jalan tol akan lebih aman dan nyaman bagi semua.