:strip_icc()/kly-media-production/medias/4113998/original/032192900_1659689549-polisi_tidur_4.jpg)
Pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia menghadapi risiko kerusakan serius pada dudukan mesin atau engine mounting kendaraan mereka, sebuah komponen vital yang menopang dan meredam getaran mesin, akibat kebiasaan sering melibas polisi tidur dengan kecepatan tinggi. Benturan keras yang berulang kali terjadi bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi secara progresif merusak integritas material dudukan mesin, berujung pada retakan, patah, hingga posisi mesin yang tidak presisi, demikian hasil pantauan di berbagai bengkel dan laporan teknis otomotif terbaru.
Polisi tidur, atau speed bump, dirancang sebagai alat pengendali kecepatan untuk meningkatkan keselamatan di area permukiman, sekolah, atau kawasan rawan kecelakaan. Namun, Djoko, seorang ahli, menyebutkan bahwa polisi tidur idealnya memang hanya ada di kawasan permukiman. Ironisnya, banyak polisi tidur yang dibangun tidak sesuai standar, baik dari segi tinggi, bentuk, maupun penandaan, sehingga justru menjadi ancaman tersembunyi bagi pengendara. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat pembatas kecepatan, termasuk speed bump, speed hump, dan speed table, namun implementasinya di lapangan masih sering diabaikan oleh pembuatnya yang seringkali adalah masyarakat secara swadaya tanpa izin dan standar yang jelas.
Kerusakan dudukan mesin bermula dari tekanan berlebih yang diterima secara mendadak saat motor menghantam polisi tidur. Komponen karet atau logam pada dudukan mesin akan mengalami kelelahan material lebih cepat, yang pada akhirnya dapat menyebabkan retak atau bahkan patah. "Awalnya, mungkin hanya muncul retakan kecil yang tidak terlihat jelas. Namun jika terus dibiarkan dan tetap berkendara seperti biasa, retakan tersebut bisa melebar dan berujung pada dudukan mesin yang patah. Kondisi ini sangat berbahaya karena mesin tidak lagi terpasang dengan kokoh dan harus segera diganti," jelas laporan dari Jawa Pos. Getaran tidak wajar, suara berisik seperti "gluduk" atau "kletak" dari area mesin, serta motor yang terasa oleng atau sulit stabil terutama pada kecepatan rendah, merupakan tanda-tanda awal kerusakan dudukan mesin yang perlu diwaspadai pengendara.
Selain dudukan mesin, kebiasaan melibas polisi tidur dengan kecepatan tinggi juga berdampak pada komponen lain. Asep Suherman, Kepala Bengkel Honda AHASS Daya Motor Cibinong dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa laher roda atau komstir rentan bermasalah akibat benturan keras. Pelek juga berisiko peyang atau tidak rata, terutama jika tekanan ban kurang atau motor membawa beban penuh. Purnomo Situmorang, pemilik bengkel Tamaro Motor di Jakarta Barat, menambahkan bahwa suspensi menjadi salah satu bagian yang paling sering rusak, karena tekanan drastis saat melibas polisi tidur tanpa mengurangi kecepatan. Pada motor matik, sistem CVT juga bisa menerima tekanan ekstrem yang mempercepat penurunan elastisitas dan umur pakai. Sementara pada motor bebek atau sport, rantai dan gir berisiko mengalami keausan lebih cepat.
Biaya perbaikan dudukan mesin bervariasi tergantung tingkat kerusakan dan jenis motor. Penggantian engine mounting Yamaha Mio, misalnya, dapat menelan biaya sekitar Rp140.000 untuk bearing dan Rp50.000 untuk karetnya, belum termasuk jasa pasang. Untuk kasus kerusakan mesin yang lebih parah hingga membutuhkan "turun mesin", biayanya bisa berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, tidak termasuk harga suku cadang yang rusak. Perbaikan ini menjadi beban finansial yang signifikan bagi pengendara, yang seharusnya dapat dihindari dengan praktik berkendara yang lebih hati-hati.
Para ahli menyarankan pengendara untuk selalu mengurangi kecepatan secara bertahap sebelum melintasi polisi tidur, menghindari pengereman mendadak di atas gundukan, dan menjaga postur berkendara yang rileks. Memastikan kondisi ban dengan tekanan angin yang cukup serta melakukan pengecekan rutin pada sistem pengereman dan suspensi juga merupakan langkah preventif penting. Kesadaran akan risiko dan kepatuhan terhadap teknik berkendara yang aman menjadi kunci untuk memperpanjang usia pakai kendaraan dan menjaga keselamatan di jalan, di tengah tantangan infrastruktur jalan yang belum seragam.