Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Panduan Cerdas Beli Pelek Bekas: Utamakan Kualitas, Hindari Jebakan Harga Murah

2025-12-24 | 05:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-23T22:55:04Z
Ruang Iklan

Panduan Cerdas Beli Pelek Bekas: Utamakan Kualitas, Hindari Jebakan Harga Murah

Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia kerap tergoda harga murah pelek bekas sebagai alternatif modifikasi atau pengganti komponen yang rusak. Namun, keputusan ini membawa risiko keselamatan serius jika tidak diimbangi dengan pemeriksaan teliti, mengingat pelek adalah komponen vital penopang beban kendaraan dan penentu stabilitas. Para ahli otomotif dan regulator secara konsisten memperingatkan bahaya inheren dari pelek bekas yang tidak layak pakai, terutama yang telah mengalami perbaikan atau memiliki kerusakan struktural tersembunyi.

Pasar pelek bekas di Indonesia cukup besar, dengan rata-rata harga di platform e-commerce seperti Tokopedia berkisar Rp3.234.258 pada Desember 2025, dengan rentang terendah Rp855.500 dan tertinggi Rp7.000.000, menunjukkan disparitas kualitas yang signifikan. Sementara di OLX Indonesia, harga pelek bekas bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis dan kondisi. Harga yang lebih terjangkau seringkali menjadi daya tarik utama, namun ini dapat menipu konsumen dari potensi bahaya yang mengintai di balik kondisi fisik yang tampak baik.

Keretakan pada pelek, sekecil apa pun, merupakan masalah serius yang tidak dapat ditoleransi untuk keselamatan berkendara. Sebuah keretakan dapat menyebabkan hilangnya tekanan udara pada ban secara perlahan, mengurangi stabilitas dan kenyamanan berkendara, bahkan meningkatkan risiko kehilangan kendali kendaraan pada kecepatan tinggi atau saat bermanuver tajam. Lebih jauh, keretakan yang tidak tertangani dapat memicu pecahnya pelek secara tiba-tiba, menyebabkan kegagalan roda dan potensi kecelakaan fatal. Kerusakan ini juga dapat merusak ban dari dalam, menyebabkan keausan tidak normal dan meningkatkan biaya perawatan. Getaran atau guncangan tidak normal saat berkendara, serta keausan ban yang tidak merata (hanya pada bagian dalam atau luar), dapat menjadi indikasi pelek yang rusak atau peyang.

Penyebab kerusakan pelek bekas bervariasi, mulai dari kualitas material yang rendah, korosi akibat penumpukan debu rem, hingga benturan keras dengan jalan berlubang atau trotoar. Tekanan angin ban yang tidak sesuai juga dapat mempercepat kerusakan pelek. Beberapa penjual mungkin menawarkan pelek yang telah diperbaiki dengan metode pengelasan atau bubut untuk menutupi retakan atau penyok. Namun, perbaikan dengan las seringkali hanya bersifat sementara dan pelek dapat kembali retak saat terkena benturan keras. Mamat dari Riverside Wheels, seorang ahli di bidang pelek, menyarankan untuk mewaspadai tanda-tanda sambungan atau tambalan pada nat atau garis konstruksi di bagian dalam pelek, serta membawa pelek ke tempat balancing untuk memastikan kebulatannya. Menurut Abim dari BK Speedworks, cat pelek yang bukan orisinal atau adanya bagian yang lebih tebal/tidak rata saat diraba dapat menjadi indikasi pelek pernah diperbaiki.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 7 dan Pasal 25, mewajibkan pelaku usaha menyediakan suku cadang dan fasilitas purna jual untuk produk yang pemanfaatannya berkelanjutan, serta bertanggung jawab atas kualitas barang yang diperdagangkan. Namun, regulasi ini lebih menyoroti produk baru dan ketersediaan suku cadang dari produsen, bukan secara spesifik mengatur perdagangan pelek bekas yang direparasi. Meskipun demikian, pedagang suku cadang yang menjual "barang sampah" atau palsu dapat dihukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Hak Kekayaan Intelektual, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun untuk pemalsuan merek.

Untuk memitigasi risiko, calon pembeli pelek bekas disarankan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pertama, pastikan membeli dari penjual tepercaya dan menanyakan riwayat pemakaian pelek. Perhatikan kondisi fisik secara detail, termasuk bibir pelek, palang, dan area lubang baut, serta hindari pelek yang retak, peyang parah, atau memiliki bekas bubutan yang banyak. Periksa juga logo embos pada pelek; logo yang rusak bisa menjadi indikasi perbaikan. Bagi yang membeli secara daring, penting untuk memeriksa ulasan pembeli atau mencari toko daring yang juga memiliki toko fisik. Jika memungkinkan, lakukan pengukuran langsung untuk memastikan kecocokan dengan ban dan PCD (Pitch Circle Diameter) mobil. Biaya perbaikan pelek yang retak atau pecah bisa mencapai Rp250 ribu hingga Rp1 juta per pelek tergantung diameter dan tingkat kerusakan, dan proses perbaikan seringkali melibatkan pengelasan dan pengepresan. Investasi awal pada pelek bekas yang tampak murah bisa berujung pada biaya perbaikan yang tinggi dan, yang terpenting, mengorbankan keselamatan berkendara.