Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Revolusi Registrasi SIM 2026: Biometrik Wajah Jadi Perisai Anti Penipuan Online

2025-12-21 | 22:44 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-21T15:44:13Z
Ruang Iklan

Revolusi Registrasi SIM 2026: Biometrik Wajah Jadi Perisai Anti Penipuan Online

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026, sebuah langkah signifikan untuk membendung gelombang penipuan digital yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, diawali dengan skema hibrida sukarela, sebelum menjadi wajib sepenuhnya bagi pelanggan baru per 1 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menegaskan kesiapan sistem dan operator untuk transisi ini, menggarisbawahi urgensi memutus mata rantai kejahatan siber yang semakin canggih.

Aturan baru ini, yang merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, menggantikan metode registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa hampir semua modus kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering—memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk utama. Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah melampaui Rp7 triliun, dengan lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan dan rata-rata setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam per minggu. Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening dilaporkan terkait penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun hingga September 2025. Sementara itu, total kerugian dana masyarakat akibat scam yang masuk melalui IASC periode November 2024 hingga November 2025 bahkan mencapai Rp8,2 triliun.

Para operator telekomunikasi di Indonesia menyatakan kesiapan penuh. Mereka telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai dan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan. Sistem keamanan yang digunakan juga telah memenuhi standar internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection minimal ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan identitas wajah. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sehingga pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Meskipun bertujuan mulia, kebijakan ini tidak luput dari sorotan tajam. Alamsyah Saragih, pakar keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi, mengingatkan bahwa data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diganti jika terjadi kebocoran, menimbulkan risiko seumur hidup. Kekhawatiran juga muncul mengenai potensi eksklusi sosial bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah terpencil yang mungkin menghadapi keterbatasan infrastruktur dan literasi digital. Praktisi hukum David M. L. Tobing menekankan pentingnya perlindungan data yang kuat, mengingat catatan panjang kasus kebocoran data di Indonesia, serta ancaman manipulasi visual dan deepfake yang bisa memalsukan identitas wajah untuk kejahatan finansial.

Pemerintah menanggapi kekhawatiran tersebut dengan memastikan bahwa Komdigi tidak menyimpan data biometrik pelanggan; seluruh data berada di bawah kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Untuk wilayah pedesaan dan ponsel model lama, pemerintah dan operator juga menyiapkan opsi registrasi melalui situs web atau bantuan langsung di gerai layanan telekomunikasi. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi ekosistem digital yang lebih aman, menuntut transparansi pengelolaan data dan kesiapan mitigasi risiko yang menyeluruh.

Implementasi registrasi biometrik pada kartu SIM merefleksikan pergeseran paradigma dalam keamanan digital Indonesia, menjadikan identitas biometrik sebagai gerbang utama layanan telekomunikasi. Ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan investasi strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap ruang siber. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan operator dalam menjaga keamanan data biometrik, menjamin akses yang inklusif, serta terus beradaptasi dengan evolusi ancaman siber. Jika berhasil, wajah setiap individu akan menjadi kunci untuk membuka era digital yang lebih aman dan terhindar dari cengkeraman penipuan.