Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Scan Wajah untuk SIM: Pakar Ungkap Ancaman Serius pada Privasi Data Biometrik

2025-12-18 | 18:13 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-18T11:13:57Z
Ruang Iklan

Scan Wajah untuk SIM: Pakar Ungkap Ancaman Serius pada Privasi Data Biometrik

Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah atau biometrik akan mulai diterapkan secara bertahap di Indonesia, memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menetapkan jadwal implementasi kebijakan ini, di mana registrasi sukarela akan dimulai pada 1 Januari 2026, dan akan diwajibkan penuh bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pelanggan lama.

Pemerintah menyoroti urgensi registrasi biometrik sebagai langkah konkret untuk menekan maraknya kejahatan digital yang merugikan masyarakat. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa hampir seluruh modus penipuan digital, seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering, memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk. Kerugian akibat penipuan digital telah mencapai lebih dari Rp7 triliun, dengan rata-rata 30 juta panggilan penipuan setiap bulan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membersihkan basis data nomor seluler yang saat ini mencapai lebih dari 310 juta nomor, melebihi populasi dewasa Indonesia yang sekitar 220 juta jiwa, demi optimalisasi pemanfaatan frekuensi seluler.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari sorotan tajam para pakar yang menyoroti risiko data biometrik yang bersifat permanen. Praktisi hukum David M. L. Tobing mengingatkan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak panjang soal kebocoran data di berbagai platform digital. Berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor ponsel yang bisa diganti, data biometrik tidak dapat diubah jika terjadi kebocoran, sehingga dampaknya dinilai jauh lebih berbahaya dan bersifat seumur hidup.

Alamsyah Saragih, pakar keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi, menguraikan setidaknya tiga risiko utama: pelanggaran privasi, eksklusi sosial, dan pergeseran tujuan (mission creep). Ia menyoroti kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal, serta masyarakat di wilayah terpencil yang berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses sistem biometrik akibat keterbatasan infrastruktur dan literasi digital yang belum merata. Ancaman dari teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake juga menambah kompleksitas masalah, karena data wajah berisiko disalahgunakan untuk pemalsuan identitas hingga pembajakan akun.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menekankan bahwa biometrik adalah jenis data yang sangat sensitif. Ia mendorong pembentukan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen untuk mengurangi risiko kebocoran data. Pengamat kebijakan publik Nandang Suherman juga mempertanyakan urgensi kebijakan ini, mengingat pendaftaran SIM card dengan NIK sudah memuat identitas lengkap dan biometrik, serta mengkhawatirkan potensi pemborosan anggaran negara.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa operator seluler telah meningkatkan sistem keamanan dan mengantongi sertifikasi internasional, termasuk ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi, serta standar liveness detection untuk mencegah pemalsuan wajah. Marwan menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kebocoran data tidak berasal dari operator seluler dan sistem keamanan terus diperkuat dan diperbarui. Komdigi juga menyatakan bahwa data akan langsung terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang diklaim aman. Periode transisi enam bulan sebelum kebijakan wajib diterapkan diharapkan memberikan waktu bagi pengguna dan operator untuk beradaptasi dengan sistem baru ini.