Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

DPRD Badung: Era Baru Kompetisi Sehat Infrastruktur Telekomunikasi

2026-01-03 | 10:48 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T03:48:22Z
Ruang Iklan

DPRD Badung: Era Baru Kompetisi Sehat Infrastruktur Telekomunikasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Badung untuk mengakhiri dugaan praktik monopoli dalam pembangunan menara telekomunikasi dan segera membuka ruang bagi persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut. Langkah ini muncul di tengah sengkarut gugatan perdata fantastis senilai Rp 3,3 triliun yang dilayangkan oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI) terhadap Pemkab Badung atas dugaan wanprestasi perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi.

Anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menyoroti bahwa selama hampir dua dekade, PT Bali Towerindo Sentral Tbk telah diberikan keleluasan signifikan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung. Namun, situasi berubah drastis dengan munculnya tuntutan hukum yang mengejutkan ini. DPRD Badung mendesak agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terbuka dan menyeluruh kepada legislatif serta masyarakat terkait dasar dan substansi gugatan triliunan tersebut, mengingat belum adanya informasi resmi dan komprehensif selain dari pemberitaan media.

Kerja sama pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Badung dengan Bali Towerindo Sentral awalnya dirancang pada tahun 2007, mempertimbangkan posisi strategis Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. Perjanjian ini menekankan tiga prinsip utama: tidak merusak bentang alam, menjaga estetika kawasan, dan menghormati nilai budaya lokal atau kearifan lokal. Namun, dalam perkembangannya, muncul banyak keluhan dari masyarakat dan wisatawan mengenai keberadaan menara telekomunikasi, mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Badung. Pansus kemudian menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, yang diundangkan sebagai Perda Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016. Perda ini membatasi pembangunan pada 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang penetapan lokasinya dilakukan bersama, dengan asumsi jumlah penyedia layanan masih terbatas dan bertujuan meminimalkan gangguan terhadap bentang alam.

Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Badung melancarkan penertiban besar-besaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang dianggap ilegal atau tidak memiliki izin. Sebanyak 48 menara menjadi target pembongkaran, termasuk sekitar 10 BTS milik XL Axiata yang terdampak. Penertiban ini menyebabkan gangguan sinyal telekomunikasi yang signifikan di berbagai wilayah Badung, termasuk kawasan pariwisata, pusat ekonomi, dan layanan publik, yang berdampak pada masyarakat, sektor pariwisata, dan UMKM. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) menyayangkan tindakan tersebut, mengingat Badung merupakan pintu gerbang pariwisata internasional. Bahkan, Kemenko Polhukam turut mengingatkan Pemkab Badung agar tidak terbelenggu oleh perjanjian kerja sama yang dapat menghambat kenyamanan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.

Perselisihan antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung bermula dari klaim Bali Towerindo bahwa pemerintah daerah melakukan wanprestasi dengan membiarkan perusahaan lain membangun menara telekomunikasi di wilayah Badung, padahal perjanjian kerja sama tahun 2007 melarang penerbitan izin baru untuk menara pemancar sinyal. Menanggapi hal ini, ASPIMTEL secara konsisten mendukung sikap Pemkab Badung untuk membuka peluang bagi pelaku bisnis lain dalam memajukan Bali dengan meningkatkan kualitas jaringan internet dan pemerataan akses digital. Sekretaris Jenderal ASPIMTEL, Indra Gunawan, menekankan bahwa di mana ada persaingan sehat, masyarakat akan diuntungkan. Ia juga menggarisbawahi potensi ekonomi biaya tinggi dan kualitas layanan yang tidak memadai akibat praktik monopoli, yang sangat merugikan bagi Badung sebagai etalase pariwisata Indonesia.

DPRD Badung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Perda tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi sejalan dengan kearifan lokal, menjaga estetika, dan menjamin kualitas layanan yang optimal bagi semua pihak, bukan hanya kepentingan satu operator. Transparansi dalam pengelolaan dan izin menara menjadi krusial untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif, menghindari monopoli, dan pada akhirnya, mendukung transformasi digital yang merata dan berkualitas bagi masyarakat Badung. Resolusi transparan atas gugatan Bali Towerindo menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan investor dan memastikan stabilitas regulasi di masa depan.