Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Meta Klarifikasi Komprehensif ke Komdigi Soal Isu Kebocoran Data dan Reset Password Instagram

2026-01-17 | 03:29 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T20:29:12Z
Ruang Iklan

Meta Klarifikasi Komprehensif ke Komdigi Soal Isu Kebocoran Data dan Reset Password Instagram

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 14 Januari 2026 memanggil Meta, induk perusahaan Instagram, untuk meminta klarifikasi terkait maraknya isu kebocoran data pengguna dan laporan mengenai gelombang surel permintaan atur ulang kata sandi yang tidak diminta oleh jutaan pengguna di Indonesia. Pertemuan tersebut merupakan respons Kemkomdigi atas kekhawatiran publik yang dipicu klaim perusahaan keamanan siber Malwarebytes mengenai dugaan pencurian data sensitif sekitar 17,5 juta akun Instagram yang beredar di dark web.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta dalam penjelasannya mengklaim insiden surel atur ulang kata sandi tersebut bukan disebabkan oleh kebocoran sistem atau peretasan, melainkan "masalah teknis" atau "bug" yang memungkinkan pihak eksternal memicu pengiriman surel atur ulang kata sandi kepada sejumlah pengguna. Meta menegaskan bahwa proses atur ulang kata sandi sepenuhnya berjalan melalui sistem resmi dan tidak ada kata sandi pengguna yang dapat diakses oleh pihak ketiga. Perusahaan tersebut menyatakan bahwa sistem mereka tidak diretas dan akun pengguna tetap aman, serta meminta pengguna untuk mengabaikan surel-surel yang tidak diminta.

Meskipun demikian, terkait laporan pihak ketiga mengenai dugaan kebocoran data pengguna sebanyak 17,5 juta akun yang mencakup nama pengguna, alamat fisik, nomor telepon, dan alamat surel, Meta menyatakan masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan validitas informasi tersebut. Beberapa analisis keamanan siber menyebut bahwa data yang diklaim bocor tersebut mungkin merupakan data daur ulang dari insiden sebelumnya yang terjadi pada tahun 2017 dan 2022.

Pemanggilan Meta oleh Kemkomdigi merupakan bentuk implementasi kewenangan negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Alexander Sabar menegaskan langkah ini adalah bagian dari komitmen Kemkomdigi dalam melindungi data pribadi masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital nasional. Hasil pendalaman investigasi Meta akan menjadi dasar evaluasi lanjutan bagi pemerintah.

Insiden ini terjadi di tengah masa implementasi penuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang efektif berlaku sejak 17 Oktober 2024. UU PDP dirancang untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga negara di era digital, sejalan dengan standar global seperti GDPR di Uni Eropa. Meskipun demikian, penegakan hukum UU PDP masih menghadapi tantangan, terutama karena belum terbentuknya Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Ketiadaan badan independen ini menghambat kemampuan pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif dan menegakkan hak-hak subjek data secara penuh.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pengguna juga diminta untuk tetap waspada dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing, antara lain dengan mengaktifkan autentikasi dua faktor, menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, serta tidak mengklik tautan mencurigakan dari surel yang tidak diminta. Peristiwa ini menggarisbawahi urgensi bagi platform digital untuk memperkuat sistem keamanannya dan bagi pengguna untuk meningkatkan literasi digital mereka guna menghadapi ancaman siber yang terus berkembang. Pemerintah memastikan akan terus mengawasi penyelenggara sistem elektronik guna menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.