Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bima Arya Peringatkan: Regulasi Daerah Jangan Patahkan Laju Inovasi Digital

2026-01-18 | 03:35 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T20:35:34Z
Ruang Iklan

Bima Arya Peringatkan: Regulasi Daerah Jangan Patahkan Laju Inovasi Digital

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendesak pemerintah daerah untuk menahan diri dari kebijakan yang dapat menghambat layanan digital, menyusul insiden penghentian operasional penyedia jasa internet di Mojokerto. Pernyataan ini disampaikan pada diskusi panel yang diselenggarakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) di Jakarta baru-baru ini, menyoroti meningkatnya ketegangan antara regulasi lokal dan percepatan transformasi digital nasional.

Perintah tegas Wakil Menteri Bima Arya pada 15 Januari 2026 tersebut muncul sebagai respons langsung terhadap langkah Pemerintah Kota Mojokerto yang menonaktifkan sementara Optical Distribution Cabinet (ODC) sejumlah penyelenggara jasa internet pada awal Desember 2025. Tindakan ini, yang didasari dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, telah memicu kekhawatiran serius akan mengancam keberlanjutan layanan publik dan menciptakan ketidakpastian investasi di sektor telekomunikasi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna memastikan tidak ada kebijakan yang merusak kepercayaan publik atau iklim investasi. Wakil Menteri Bima Arya menekankan bahwa konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transformasi digital, dan ia secara tegas menolak pemutusan layanan jika tidak ada pelanggaran berat yang merugikan konsumen. Senada, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menggarisbawahi bahwa jaringan telekomunikasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan listrik dan air, sehingga penghentian layanan tanpa solusi alternatif bukanlah langkah yang bijak.

Ekonomi digital Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang masif, dengan nilai Gross Merchandise Value (GMV) mencapai 90 miliar dolar AS pada tahun 2024. Angka ini berkontribusi 34,22 persen terhadap total ekonomi digital Asia Tenggara dan diproyeksikan akan berlipat ganda pada tahun 2030. Sektor e-commerce memimpin kontribusi ini, mencapai 65 miliar dolar AS GMV pada tahun 2024, didorong oleh peningkatan adopsi teknologi dan perilaku konsumen. Namun, pertumbuhan ini terancam oleh fragmentasi regulasi daerah yang menyebabkan ketidaksinkronan kebijakan dan pemahaman yang belum seragam mengenai peran infrastruktur digital sebagai pilar pembangunan.

Sarwoto Atmo Sutarno, Ketua Umum MASTEL, mengibaratkan kondisi ini sebagai "pasir dalam sepatu" yang memperlambat langkah besar bangsa dalam mencapai transformasi digital. Ia menjelaskan bahwa industri telekomunikasi menghadapi tantangan ganda, yaitu tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur di satu sisi, dan tekanan biaya regulasi yang tinggi serta persaingan ketat di sisi lain. Ketimpangan infrastruktur digital di berbagai wilayah, terutama pedesaan, juga masih membatasi adopsi teknologi dan berpotensi memperlebar kesenjangan digital dan sosial.

Kebutuhan akan harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi sangat krusial. Nezar Patria menekankan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat untuk tetap terhubung dan mendapatkan layanan publik yang layak. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mendorong transformasi peran pemerintah daerah dari sekadar pemberi izin menjadi fasilitator strategis dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 juga memungkinkan operator memanfaatkan barang milik daerah untuk membangun jaringan telekomunikasi.

Bima Arya menegaskan bahwa digitalisasi adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan daerah. Untuk mengatasi tantangan ini, pendekatan regulasi yang lebih adaptif dan responsif diperlukan, termasuk insentif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengadopsi teknologi digital. Dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri diharapkan dapat menyamakan persepsi dan menemukan solusi saling menguntungkan yang tidak merugikan konsumen maupun dunia usaha. Tanpa sinergi yang kuat dan harmonisasi regulasi, ambisi Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dapat terhambat oleh kebijakan daerah yang kontraproduktif.