Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Hak Konsumen Kuota Hangus: Pasutri Perkarakan Aturan ke Mahkamah Konstitusi

2026-01-19 | 19:35 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T12:35:10Z
Ruang Iklan

Hak Konsumen Kuota Hangus: Pasutri Perkarakan Aturan ke Mahkamah Konstitusi

Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi daring, dan istrinya Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner berbasis platform digital, mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Desember 2025. Gugatan bernomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional. Para pemohon, melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, berargumen bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, memberikan "cek kosong" kepada operator untuk menetapkan skema "kuota hangus" tanpa kewajiban akumulasi (rollover) bagi konsumen. Mereka mendalilkan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum.

Permasalahan kuota internet hangus telah lama menjadi keluhan konsumen di Indonesia. Pasangan Didi dan Wahyu Triana merasakan langsung dampak ekonomi dari praktik ini. Didi seringkali harus membeli kuota baru karena sisa kuotanya hangus saat orderan sepi, memaksa dirinya meminjam uang agar dapat terus bekerja. Sementara itu, Wahyu Triana Sari melihat sisa kuota yang hangus sebagai kerugian modal operasional usaha kuliner daringnya, yang seharusnya bisa menjadi laba atau modal bahan baku, kini terpaksa dikeluarkan kembali untuk membeli kuota baru. Mereka menempatkan kuota internet sebagai komoditas digital dengan nilai ekonomi nyata dan bagian tak terpisahkan dari sumber penghidupan mereka di era transformasi digital.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga menyoroti gugatan ini, menekankan bahwa praktik kuota internet harus diuji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). BPKN menyoroti Pasal 4 huruf (c) UUPK yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta Pasal 18 UUPK yang melarang klausula baku yang memberikan kewenangan sepihak kepada pelaku usaha untuk mengurangi kegunaan jasa atau harta benda milik konsumen. Jika penghangusan kuota dilakukan melalui klausula baku yang tidak dapat dinegosiasikan, BPKN menilai klausula tersebut dapat batal demi hukum.

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berpendapat bahwa mekanisme kuota data hangus telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 82, yang menyatakan setiap deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa operator seluler telah menerapkan prinsip transparansi sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dengan menyampaikan informasi mengenai syarat dan ketentuan, masa aktif, harga, dan jumlah kuota secara terbuka saat pembelian paket. Marwan juga menambahkan bahwa pendapatan dari penjualan kuota telah dipungut PPN dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak ada kerugian negara dalam mekanisme kuota hangus. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa sisa kuota yang "hangus" sebenarnya hanya berhenti pada level pencatatan administrasi dan merupakan bagian dari perjanjian awal antara penyedia dan konsumen.

Isu ini juga menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi I DPR, Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan di MK, menegaskan bahwa praktik penghangusan kuota internet adalah tindakan diskriminatif yang memberatkan masyarakat. Ia menyoroti bahwa internet telah menjadi kebutuhan pokok, bukan lagi tambahan, dan mengklaim adanya data yang menunjukkan nilai kuota internet hangus oleh operator mencapai Rp63 triliun, menuntut transparansi dan investigasi. Komisi I DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) serta operator telekomunikasi untuk mencari solusi yang berpihak pada masyarakat.

Debat mengenai kuota internet hangus mencerminkan ketegangan antara kepentingan bisnis operator yang berpegang pada regulasi yang ada dan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut. Hasil dari uji materi di MK ini berpotensi mengubah lanskap regulasi telekomunikasi di Indonesia, memengaruhi model bisnis operator, dan mendefinisikan ulang perlindungan hak-hak konsumen di era ekonomi digital yang semakin bergantung pada akses internet.