:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800048/original/072495300_1712855011-Ilustrasi_bahu_jalan_tol_-_Dokumentasi_Lifepal.jpg)
Penyalahgunaan bahu jalan tol dan non-tol di Indonesia terus menjadi pemicu insiden lalu lintas fatal, mengancam keselamatan pengendara meskipun regulasi telah jelas mengatur peruntukannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menegaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam keadaan darurat atau lalu lintas darurat, bukan untuk mendahului, berhenti tanpa alasan mendesak, atau menaikkan/menurunkan penumpang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi memicu kecelakaan, seperti insiden tabrak belakang Bus Tentrem yang diduga hendak mendahului melalui bahu jalan dan menabrak truk di Tol Kejapanan-Pandaan pada 22 Desember 2025, yang mengakibatkan satu orang luka ringan dan kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Bahu jalan, yang secara teknis didefinisikan sebagai bagian tepi jalan yang berdampingan dengan jalur lalu lintas utama, memiliki fungsi krusial untuk menjaga kelancaran dan keamanan. Fungsinya mencakup sebagai tempat berhenti sementara bagi kendaraan yang mengalami kerusakan atau masalah darurat seperti pecah ban atau mogok, serta jalur prioritas bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil patroli yang memerlukan akses cepat di tengah kemacetan. "Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kilometer per jam saja mobil pasti goyang," ujar Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyoroti bahaya menggunakan bahu jalan sebagai jalur cepat. Ia menambahkan bahwa elevasi bahu jalan juga seringkali berbeda dengan jalan utama, lebih miring untuk pembuangan air, yang dapat mengurangi stabilitas kendaraan.
Secara hukum, penggunaan bahu jalan tol secara spesifik diatur dalam Pasal 69 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024 (sebelumnya Pasal 41 ayat (2) PP Nomor 15 Tahun 2005) yang secara eksplisit melarang bahu jalan digunakan untuk mendahului kendaraan lain, menarik/menderek/mendorong kendaraan, atau menaikkan/menurunkan penumpang, barang, atau hewan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat (2), menetapkan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat (1) dapat mengenakan denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan pidana paling lama dua bulan bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian terbatas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pernah mengizinkan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota rute Semanggi-Cawang (Km 7.5-Km 1) pada jam tertentu, yakni pukul 18.00-20.00 WIB, untuk mengurai kemacetan parah, dengan prioritas tetap diberikan kepada kendaraan darurat. Namun, kebijakan temporer ini menekankan kewajiban pengguna jalan untuk tetap mematuhi batas kecepatan dan tidak menghalangi kendaraan prioritas.
Risiko kecelakaan akibat penyalahgunaan bahu jalan sangat tinggi. Kendaraan yang melaju di bahu jalan seringkali tidak siap menghadapi kendaraan yang berhenti darurat, seperti insiden pada Agustus 2025 di Tol Jagorawi Km 28,900 A, di mana sebuah Toyota Hilux menabrak Toyota Avanza yang berhenti di bahu jalan karena kehabisan bahan bakar, mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua luka-luka. Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan, "Jangan pernah berhenti di bahu jalan, baik pintu masuk maupun pintu keluar rest area. Termasuk dengan alasan rest area itu penuh. Pertama, itu melanggar hukum. Kedua, itu berbahaya, karena sering memicu kecelakaan fatal." Jusri menambahkan bahwa kendaraan yang berhenti di bahu jalan sangat rentan berbenturan dengan kendaraan lain dari belakang. Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Infra Toll Road Tangerang Merak, Uswatun Hasanah, juga memperingatkan bahwa penyalahgunaan bahu jalan tidak hanya berujung pada sanksi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Data kecelakaan lalu lintas secara umum menunjukkan gambaran suram. Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, misalnya, pada tahun 2022 tercatat 1.825 kasus kecelakaan yang mengakibatkan 30 korban meninggal dunia dan 605 luka ringan, serta kerugian materiil mencapai lebih dari Rp931 juta. Meskipun data ini tidak spesifik untuk bahu jalan, ia menyoroti urgensi kesadaran akan keselamatan berkendara di seluruh ruas jalan.
Implikasi jangka panjang dari pelanggaran aturan bahu jalan bukan hanya pada angka kecelakaan, tetapi juga pada budaya lalu lintas. Kurangnya pemahaman dan penegakan hukum yang konsisten dapat menormalisasi perilaku berisiko, mengikis tujuan utama infrastruktur jalan yang dirancang untuk keamanan dan kelancaran. Pemerintah dan pihak berwenang terus mengimbau kesadaran masyarakat untuk memahami dan mematuhi fungsi bahu jalan agar terhindar dari konsekuensi hukum dan ancaman kecelakaan yang dapat merenggut nyawa dan harta benda. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepatuhan terhadap aturan paling dasar.