Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Mengungkap Bahaya Spyware: Jurnalis dan Aktivis Indonesia Jadi Target Utama

2025-12-13 | 17:29 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-13T10:29:42Z
Ruang Iklan

Mengungkap Bahaya Spyware: Jurnalis dan Aktivis Indonesia Jadi Target Utama

Ancaman spyware terhadap jurnalis dan aktivis di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, memicu kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers, privasi digital, dan ruang demokrasi. Laporan terbaru dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan media independen menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu target utama penjualan dan penyebaran perangkat lunak mata-mata invasif, dengan jurnalis investigasi, aktivis hak asasi manusia, pengacara, dan oposisi politik menjadi sasaran utama.

Selama dua tahun terakhir, organisasi masyarakat sipil dan media telah secara konsisten memperingatkan adanya praktik pengawasan ilegal melalui spyware. Sebuah laporan yang diterbitkan pada Mei 2024 oleh Amnesty Tech bekerja sama dengan Tempo, mengungkap bahwa Indonesia mengimpor dan menyebarkan sejumlah produk spyware dan teknologi pengawasan yang sangat invasif. Alat-alat ini dilaporkan dibeli melalui perusahaan di Israel, Yunani, Singapura, dan Malaysia.

Di antara perangkat mata-mata yang paling menonjol adalah Pegasus, yang dikembangkan oleh NSO Group Israel, yang dikenal sebagai salah satu spyware paling berbahaya. Konsorsium jurnalis IndonesiaLeaks pada tahun 2022 menemukan indikasi penyediaan produk spyware dari NSO Group ke Indonesia. Diduga, Pegasus telah diimpor menjelang Pemilu 2019 dan digunakan untuk memata-matai pejabat tinggi pemerintah, militer, serta kelompok kritis seperti aktivis dan lawan politik. Spyware ini memiliki kemampuan luar biasa untuk mengakses pesan, foto, video, email, kata sandi, kontak, lokasi, bahkan mengaktifkan mikrofon dan kamera ponsel dari jarak jauh tanpa sepengetahuan pengguna, seringkali melalui kerentanan "zero-click".

Selain Pegasus, serangan spyware tentara bayaran lainnya juga menjadi sorotan. Temuan dari Intellexa Leaks mengungkap penggunaan alat peretasan canggih seperti Predator dan sistem infeksi berbasis iklan bernama Aladdin. Predator, sebagai "mercenary spyware" yang semakin agresif, dapat menyusup ke perangkat korban hanya dengan terhubung ke jaringan iklan berbahaya, tanpa perlu interaksi seperti mengklik tautan. Kemampuan siber kelas negara kini telah menjadi komoditas komersial yang dapat diakses oleh berbagai aktor, memperluas cakupan penargetan di luar pejabat tinggi menjadi individu yang sensitif secara politik, hukum, atau strategis.

Perusahaan lain, Candiru (juga dikenal sebagai Saito Tech), juga teridentifikasi dalam laporan Citizen Lab Universitas Toronto dan Microsoft pada tahun 2021. Candiru dilaporkan menargetkan setidaknya 100 aktivis, jurnalis, dan oposisi pemerintah di 10 negara, termasuk Indonesia. Spyware ini mengeksploitasi kerentanan di sistem operasi Windows dan produk Google, mencuri kata sandi, file, dan pesan dari berbagai aplikasi, termasuk aplikasi pesan terenkripsi. Citizen Lab dan Microsoft menemukan bahwa operasi Candiru dilakukan dari beberapa negara, termasuk Indonesia.

Menanggapi ancaman ini, berbagai pihak telah menyuarakan keprihatinan. SAFEnet, misalnya, aktif mengadvokasi isu ini melalui diskusi terfokus dan pelatihan melawan praktik pengawasan ilegal. Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menegaskan bahwa penyalahgunaan Pegasus oleh aparat negara merupakan pengawasan yang melanggar hukum ("unlawful surveillance") dan pelanggaran hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menyoroti kurangnya transparansi dari pihak kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pembelian alat pengintai, meskipun laporan menunjukkan kedua lembaga ini termasuk di antara pengguna teknologi tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021 menyatakan perhatian serius terhadap ancaman siber dan melakukan komunikasi dengan BSSN, serta mengedukasi masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Namun, Komnas HAM pada April 2025 menyatakan belum melihat penggunaan alat pengintai oleh aparat sebagai ancaman, meskipun mengajak untuk menelisik peraturan yang ada.

Ancaman spyware menimbulkan kekhawatiran besar terhadap pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan fondasi demokrasi. Indonesia juga belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penggunaan spyware dan teknologi pengawasan secara sah, yang semakin memperburuk situasi. Kurangnya transparansi dalam perdagangan spyware mempersulit pengawasan dan menciptakan "impunity-by-design" untuk pelanggaran hak.

Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan pendekatan teknis dan kebijakan yang komprehensif. Secara teknis, penting untuk secara teratur memeriksa perangkat dan meningkatkan praktik keamanan digital. Di sisi kebijakan, SAFEnet dan Amnesty International menyerukan pemantauan ketat terhadap pengadaan alat pengawasan oleh aparat penegak hukum, peningkatan kesadaran publik tentang bahaya penyalahgunaan alat sadap, serta advokasi untuk regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan dan perdagangan spyware. Kolaborasi antara jurnalis, aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi keamanan digital sangat penting untuk mendeteksi dan membongkar penggunaan spyware ilegal serta membangun ketahanan siber nasional yang lebih tangguh.