Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Optimalisasi Tata Kelola Menara Telekomunikasi Badung: ASPIMTEL Gaungkan Evaluasi

2025-12-14 | 18:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-14T11:49:09Z
Ruang Iklan

Optimalisasi Tata Kelola Menara Telekomunikasi Badung: ASPIMTEL Gaungkan Evaluasi

Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, untuk segera mengevaluasi ulang tata kelola pengelolaan menara telekomunikasi. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran mengenai praktik monopoli yang dinilai menghambat investasi, menurunkan kualitas layanan telekomunikasi, dan merugikan masyarakat serta operator seluler di wilayah pariwisata utama tersebut.

ASPIMTEL menyoroti kontrak eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) yang telah berlangsung sejak 2007 dan akan berakhir pada 2027. Ketua Umum ASPIMTEL, Theodorus Ardi Hartoko atau Teddy Hartoko, menegaskan bahwa kontrak eksklusif ini telah menghambat industri, merugikan operator, dan berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.

Praktik monopoli ini, menurut ASPIMTEL, mengurangi fleksibilitas operator seluler dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan, padahal Badung sebagai destinasi pariwisata internasional membutuhkan dukungan infrastruktur telekomunikasi yang andal dan berkelanjutan. Hasil pengujian kualitas sinyal di beberapa titik di Badung menunjukkan kondisi yang kurang optimal, terutama di kawasan pariwisata dan pemukiman padat. Data menunjukkan kekuatan sinyal Telkomsel dan Indosat berada di kisaran 101 dB, jauh di atas batas minimal kondisi normal yang seharusnya berkisar antara 0-90 dB, bahkan sinyal XL tercatat 101 dB dan Indosat mencapai 106 dB.

Manager OM & Deployment Balinusra PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Andi Baspian Yasma, mengungkapkan bahwa sebanyak 42 menara telekomunikasi milik Mitratel telah dibongkar oleh Pemkab Badung. Pembongkaran masif ini tidak hanya merugikan penyedia menara, tetapi juga berdampak pada 54 tenant dari operator seluler besar seperti Telkomsel, XL, dan Indosat, yang kini mengalami penurunan kualitas layanan. Pembongkaran menara tanpa izin pada tahun 2023 sebelumnya juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena berdampak pada penurunan kualitas jaringan seluler di sejumlah wilayah seperti Kuta Selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kuta Utara (Dalung & Canggu), serta Abiansemal (Jagapati & Sibang).

Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), Anandayu Ega Hardianto, menilai bahwa kepastian dan keterbukaan tata kelola infrastruktur menjadi faktor penting bagi iklim investasi di daerah. Ia menambahkan, keberlanjutan investasi sangat bergantung pada kepastian regulasi dan kesempatan berusaha yang seimbang. ASPIMTEL menekankan tiga prinsip utama yang harus dijaga dalam tata kelola menara telekomunikasi: fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara, kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan, dan mengutamakan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur.

ASPIMTEL menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung dan pemerintah pusat guna membuka kembali izin usaha infrastruktur telekomunikasi tanpa praktik eksklusivitas. Dialog antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di Badung.