Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Platform X Didenda Rp 80 Juta oleh Indonesia Imbas Konten Pornografi

2025-12-14 | 18:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-14T11:41:46Z
Ruang Iklan

Platform X Didenda Rp 80 Juta oleh Indonesia Imbas Konten Pornografi

Platform media sosial X telah menuntaskan pembayaran denda administratif kepada Pemerintah Indonesia sejumlah hampir Rp80 juta terkait keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi. Pembayaran denda tersebut dilakukan pada tanggal 12 Desember 2025, menyusul serangkaian komunikasi intensif dan diterbitkannya surat teguran ketiga oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi pembayaran denda ini dan menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajibannya. Denda administratif ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran kewajiban moderasi konten pornografi yang ditemukan oleh Komdigi, di mana temuan awal konten pornografi di platform tersebut dilaporkan pada 12 September 2025.

Menurut Alexander Sabar, langkah ini adalah bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, yang bertujuan untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan produktif. Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital. Komdigi menekankan pentingnya semua platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Komdigi juga telah mengumumkan denda administratif sebesar Rp78.125.000 kepada Platform X karena gagal menghapus konten pornografi, dengan mencatat bahwa platform milik Elon Musk tersebut tidak merespons tiga teguran resmi dari Komdigi. Denda ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.

Meskipun X telah membuat perubahan kebijakan pada Juni 2024 untuk secara resmi mengizinkan konten dewasa yang diproduksi secara konsensual, dengan syarat diberi label yang jelas, pemerintah Indonesia tetap memiliki aturan ketat yang melarang penyebaran materi pornografi. Pada pertengahan tahun 2024, Kementerian Kominfo (sebelumnya Komdigi) sempat mengancam akan memblokir X jika tidak mematuhi peraturan konten pornografi Indonesia, namun kemudian memilih untuk menerapkan firewall dan mekanisme penghapusan konten daripada pemblokiran total, selama X mematuhi moderasi konten.

Insiden denda ini menegaskan kembali komitmen Pemerintah Indonesia dalam menegakkan undang-undang siber dan melindungi pengguna dari konten berbahaya di platform digital.